Petani Sawit Swadaya mengadakan Rembug Nasional Untuk Mencari Solusi
BuletinNasional. Dalam catatan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPK),
Petani sawit mandiri, atau petani sawit swadaya, berkontribusi besar
dalam produksi minyak sawit nasional.
Dari total luasan perkebunan kelapa nasional sekitar 14,3 juta ha, sebanyak 43% atau sekitar 6,1 juta ha dikelola oleh petani sawit plasma (mitra perusahaan) dan petani sawit swadaya.
Dari total luasan perkebunan kelapa sawit yang dikelola petani tersebut, SPKS mencatat sebanyak 75%, atau sejumlah 4,29 juta ha dikelola oleh petani sawit swadaya dengan total produksi CPO mencapai 15 juta ton per tahun.
Kendati berperan penting dalam perekonomian Tanah Air, namun kehadiran petani swadaya ini belum tertata dengan baik dalam perkebunan kelapa sawit nasional. Terlebih petani sawit swadaya kerap menghadapi banyak persoalan seperti kesulitan menjual Tandan Buah Segar (TBS) sawit, hasilnya harga jual TBS petani sawit swadaya kerap dihargai rendah.
Selain rendahnya harga juga masih dihadapkan pada belum banyaknya petani yang memiliki legalitas, kurangnya pendampingan dari pemerintah terkait budidaya kelapa sawit, dan kesulitan mengakses dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDP-Sawit).
Pada 19 September 2018 Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penundaan Dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.
Guna merespons dan menindaklanjuti instruksi Presiden tersebut, SPKS akan mengadakan Rembug Nasional Petani Kelapa Sawit Indonesia, dengan tajuk “Bergotong Royong untuk Moratorium Sawit, Apa yang Perlu Dibenahi dan Dilakukan dari Sawit Indonesia untuk Petani”.
Acara ini dilakukann dalam rangka merumuskan program perjuangan petani sawit untuk perbaikan tata kelola perkebunan rakyat selama moratorium sawit. Rembug Nasional Petani Kelapa Sawit Indonesia akan di hadiri perwakilan petani sawit dari 20 Kabupaten yang tersebar di 14 Provinsi di Indonesia dengan petani swadaya sejumlah 120 petani.
Acara ini diharapkan dapat membantu memberikan arahan dan panduan yang jelas dalam Kebijakan moratorium sawit sesuai dengan arahan dan instruksi Presiden, yang diselenggarakan pada Rabu, 28 November 2018, bertempat di Redtop Hotel & Convention Center, Jalan Pecenongan No 72, Jakarta Pusat.
Dari informasi yang didapat InfoSAWIT, acara ini didukung oleh Kantor Staf Kepresidenan Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian dan akan dihadiri sejumlah pejabat pemerintah, industri, dan lembaga lainnya seperti Dierktur utama BPDP-KS, Direktur Lingkungan Hidup, Bappenas, Bupati Kabupaten Sintang, Bupati Kabupaten Musi Banyuasin, Perwakilan Dinas Perkebunan Kabupaten dan Perwakilan Perusahan.
Dari total luasan perkebunan kelapa nasional sekitar 14,3 juta ha, sebanyak 43% atau sekitar 6,1 juta ha dikelola oleh petani sawit plasma (mitra perusahaan) dan petani sawit swadaya.
Dari total luasan perkebunan kelapa sawit yang dikelola petani tersebut, SPKS mencatat sebanyak 75%, atau sejumlah 4,29 juta ha dikelola oleh petani sawit swadaya dengan total produksi CPO mencapai 15 juta ton per tahun.
Kendati berperan penting dalam perekonomian Tanah Air, namun kehadiran petani swadaya ini belum tertata dengan baik dalam perkebunan kelapa sawit nasional. Terlebih petani sawit swadaya kerap menghadapi banyak persoalan seperti kesulitan menjual Tandan Buah Segar (TBS) sawit, hasilnya harga jual TBS petani sawit swadaya kerap dihargai rendah.
Selain rendahnya harga juga masih dihadapkan pada belum banyaknya petani yang memiliki legalitas, kurangnya pendampingan dari pemerintah terkait budidaya kelapa sawit, dan kesulitan mengakses dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDP-Sawit).
Pada 19 September 2018 Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penundaan Dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.
Guna merespons dan menindaklanjuti instruksi Presiden tersebut, SPKS akan mengadakan Rembug Nasional Petani Kelapa Sawit Indonesia, dengan tajuk “Bergotong Royong untuk Moratorium Sawit, Apa yang Perlu Dibenahi dan Dilakukan dari Sawit Indonesia untuk Petani”.
Acara ini dilakukann dalam rangka merumuskan program perjuangan petani sawit untuk perbaikan tata kelola perkebunan rakyat selama moratorium sawit. Rembug Nasional Petani Kelapa Sawit Indonesia akan di hadiri perwakilan petani sawit dari 20 Kabupaten yang tersebar di 14 Provinsi di Indonesia dengan petani swadaya sejumlah 120 petani.
Acara ini diharapkan dapat membantu memberikan arahan dan panduan yang jelas dalam Kebijakan moratorium sawit sesuai dengan arahan dan instruksi Presiden, yang diselenggarakan pada Rabu, 28 November 2018, bertempat di Redtop Hotel & Convention Center, Jalan Pecenongan No 72, Jakarta Pusat.
Dari informasi yang didapat InfoSAWIT, acara ini didukung oleh Kantor Staf Kepresidenan Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian dan akan dihadiri sejumlah pejabat pemerintah, industri, dan lembaga lainnya seperti Dierktur utama BPDP-KS, Direktur Lingkungan Hidup, Bappenas, Bupati Kabupaten Sintang, Bupati Kabupaten Musi Banyuasin, Perwakilan Dinas Perkebunan Kabupaten dan Perwakilan Perusahan.
Komentar
Posting Komentar